Skip to main content

FKKMDB ANGGARAN RUMAH TANGGA

                         ANGGARAN RUMAH TANGGA

                                                            
BAB I
Keanggotaan

Pasal 1
Keanggotaan FKKMDB Sulawesi Selatan terdiri dari:
a. Anggota kehormatan yaitu orang-orang yang telah berjasa kepada FKKMDB yang dipilih oleh pengurus.
b. Pengurus harian FKKMDB Sulawesi Selatan adalah Mahasiswa Donggo Bima yang terpilih sebagai pengurus dalam MUBES.
c. Angggota biasa yaitu seluruh mahasiswa Donggo Bima yang berdomisili di Sulawesi Selatan

BAB II
FUNGSI DAN WEWENANG
Pasal 2
FKKMDB Sulawesi Selatan berfungsi sebagai:
a. Organisasi perwakilan Mahasiswa Donggo yang berdomisili di Sulawesi Selatan
b. Perencana, penetap dan pelaksana AD, ART, PO, dan GBPK FKKMDB Sulawesi Selatan
Pasal 3
FKKMDB Sulawesi Selatan berwewenang :
a. Meminta, memberi saran, usul dan pendapat kepada pihak pemerintah mengenai kebijakan penyelenggara pembangunan di Donggo.
b. Mengutus pengurus atau anggota untuk mengikuti kegiatan ekstra kurikuler yang dilaksanakan oleh lembaga lain yang dianggap perlu.

BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 4

Struktur FKKMDB Sulawesi Selatan terdiri dari:
a. Pelindung
b. Penasehat
c. Dewan Pembina
d. Pendamping
e. Pengurus harian .




Pasal 5

a. Pengurus harian terdiri dari:
1. Ketua Umum
2. Sekretaris Umum
3. Bendahara Umum
4. Ketua Bidang
5. Sekretaris Bidang
6. Staf-staf Bidang

b. Susunan pengurus terdiri atas kesepakatan MUBES dipilih oleh formatur terpilih, pengurus harian dan staf pengurus dipilih melalui MUBES dengan tatacara pemilihan yang diatur dalam ketentuan FKKMDB

BAB IV
MEKANISME KERJA PENGURUS

Pasal 6
Pengurus FKKMDB Sulawesi Selatan berasal dari mahasiswa Donggo yang masih aktif dan berdomisili di Sulawesi Selatan yang dipilih melalui MUBES.

Pasal 7
Ketua Umum

a. Status
Ketua Umum berstatus sebagai penerima mandat MUBES
b. Kedudukan
1. Berkedudukan sebagai penanggung jawab tertinggi dalam FKKMDB Sul-Sel
2. Bila mana ketua umum berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas ketua umum adalah ketua bidang yang dimandatir
3. Bila ketua umum berhalangan tetap, maka pengurus FKKMDB sulawesi selatan melaksanakan rapat luar biasa untuk memilih ketua umum yang baru.
c. Fungsi
Ketua umum berfungsi sebagai perencana , koordinator, penggerak dan pengawas kegiatan harian organisasi dalam rangka menjalankan mandat yang diberikan oleh peserta MUBES FKKMDB sulawesi selatan .

Pasal 8
Ketua Bidang Organisasi dan Pengembangan Kader (I)

a. Status
Berstatus dibawah Ketua Umum dan bertanggung jawab pada bidang I
b. Kedudukan
Berkedudukan sebagai pelaksana harian pada organisasi di bidang I.
c. Fungsi
Berfungsi sebagai perencana , koordinator, penggerak dan pengawas kegiatan harian organisasi di bidang I.
Pasal 9
Ketua Bidang Ilmu Pengetahuan (II)

a. Status
Berstatus dibawah Ketua Umum dan bertanggung jawab pada bidang II
b. Kedudukan
Berkedudukan sebagai pelaksana harian pada organisasi di bidang II.
c. Fungsi
Berfungsi sebagai perencana , koordinator, penggerak dan pengawas kegiatan harian organisasi di bidang II.

Pasal 10
Ketua Bidang Ekonomi Sosial Budaya(III)

a. Status
Berstatus dibawah Ketua Umum dan bertanggung jawab pada bidang III
b. Kedudukan
Berkedudukan sebagai pelaksana harian pada organisasi di bidang III.
c. Fungsi
Berfungsi sebagai perencana , koordinator, penggerak dan pengawas kegiatan harian Organisasi di bidang III.

Pasal 11
Ketua Bidang Kerohanian dan Pemberdayaan Perempuan(IV)

a. Status
Berstatus dibawah Ketua Umum dan bertanggung jawab pada bidang VI
b. Kedudukan
Berkedudukan sebagai pelaksana harian pada organisasi di bidang VI.
c. Fungsi
Berfungsi sebagai perencana , koordinator, penggerak dan pengawas kegiatan harian organisasi di bidang VI.

Pasal 12
Sekretaris Umum

a. Status
Berstatus sebagai penanggung jawab organisasi di bidang administrasi organisasi.
b. Kedudukan
Berkedudukan sebagai pelaksana harian pada organisasi di bidang administrasi organisasi
c. Fungsi
Berfungsi sebagai pelaksana dan pengawas kegiatan harian organisasi di bidang administrasi organisasi.



Pasal 13
Bendahara Umum
a. Status
Berstatus dibawah Ketua Umum dan bertanggung jawab pada bidang kebendaharaan.
b. Kedudukan
Berkedudukan sebagai pelaksana harian pada organisasi di bidang keuangan.
c. Fungsi
Berfungsi sebagai perencana, pelaksana dan pengawas kegiatan harian organisasi di bidang keuangan.

Pasal 14
Masa Kepengurusan

1. Masa kepengurusan FKKMDB Sulawesi Selatan adalah dua tahun satu periode
2. pengurus dapat dipilih kembali untuk periode selanjutnya

BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 15

Setiap pengurus berhak:
1. Menggunakan nama organisasi serta bertanggung jawab sesuai aturan organisasi yang berlaku.
2. mengajukan usul, saran serta pendapat demi kelancaran kegiatan organisasi.
3. Mengajukan pembelaan di forum.

Pasal 16
Setiap pengurus berkewajiban :
1. Mematuhi setiap peraturan yang berlaku dalam FKKMDB sulawesi selatan
2. Menjaga nama baik organisasi.
3. Aktif dalam mengikuti setiap kegiatan organisasi.
4. mematuhi dan melaksanakan setiap peraturan dan keputusan FKKMDB Makassar.

Pasal 17
Setiap pengurus berwewenang :
1. Berwewenang mengusahakan kegiatan organisasi sesuai dengan kedudukannya
2. Berwewenang malaksanakan dan mengevaluasi kegiatan organisasi sesuai dengan fungsinya


Pasal 18
Pencabutan dan Hilangnya hak kepengurusan
1. Pengurus dapat hilang hak kepengurusannya atau dicabut hak kepengurusannya apabila :
a. Organisasi dibubarkan
b. Atas permintaan sendiri
c. Melanggar AD/ART organisasi.
d. Meninggal dunia
2. Prosedur
a. Tuntutan dapat diajukan oleh pengurus dan staf pengurus melalui rapat luar biasa.
b. Pencabutan hak pengurus harus dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan peringatan secara tertulis atau lisan sebanyak 3 kali.
c. Apabila hal tersebut tidak diindahkan maka pengurus berhak mengadakan rapat luar biasa
3. Pembelaan
a. Setiap pengurus yang akan hilang kepengurusannya dapat melakukan pembelaan, memberikan argumentasi dan penjelasan dalam rapat luar biasa
b. Keputusan dalam rapat luar biasa dianggap syah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah pengurus.


BAB VI
FORUM ORGANISASI
Pasal 19
Forum Organisasi terdiri dari :
1. MUBES
2. RAKER
3. Rapat luar biasa
4. Rapat-rapat

Pasal 20
1. MUBES adalah forum tertinggi dalam organisasi FKKMDB sulawesi selatan
 MUBES dilaksanakan dengan ketentuan
a. MUBES dilaksanakan pada akhir kepengurusan FKKMDB sulawesi selatan
b. MUBES dianggap syah apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah pengurus FKKMDB Sulawesi Selatan
c. Apabila poin B tidak terpenuhi maka sidang ditunda selama 2 x 10 menit.
d. Apabila poin C tidak terpenuhi, maka MUBES tetap dilanjutkan dan dianggap syah.
e. Mubes bertujuan menetapkan:
 AD/ART organisasi FKKMDB sulawesi selatan
 Memilih pengurus baru untuk masa kepengurusan berikutnya
 Menetapkan pelaksanaan RAKER FKKMDB sulawesi selatan
 Membuat rekomendasi
 Menilai pertanggung jawaban pengurus lama.
2. RAKER adalah rapat yang membahas rancangan-rancangan program kerja
 RAKER dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Dihadiri oleh minimal 2/3 jumlah pengurus
b. Dilaksanakan dengan selambat-lambatnya satu bulan setelah MUBES
c. Apabila poin A tidak terpenuhi maka RAKER tetap dilaksanakan dan dianggap syah.


Pasal 21
1. Rapat harian merupakan rapat yang dilaksanakan oleh pengurus dalam rangka melaksanakan koordinasi dan konsolidasi pengurus.
2. Rapat harian berwewenang mengeluarkan keputusan yang menyangkut pelaksanaan kerja organisasi.

Pasal 22
Rapat luar biasa dilaksanakan jika ada hal-hal yang mendesak:
1. Dapat berlangsung bila dikehendaki oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah pengurus
2. Dinyatakan sah apabila dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah pengurus
3. jika poin ke dua tidak terpenuhi maka pengurus berhak mengambil langkah-langkah untuk terlaksananya kegiatan tersebut.

BAB VII
KESEKRETARIATAN
Pasal 23

1. FKKMDB sulawesi selatan bersekretariat di Makassar
2. Pengelolaan dan pemeliharaan sekretariat FKKMDB adalah tanggung jawab pengurus.

BAB VIII
LAMBANG DAN MOTTO
Pasal 24

Lambang organisasi tertera dibawah ini:
1. Sebuah perahu adalah melambangkan mahasiswa Donggo Bima yang mengarungi lautan luas untuk mencari ilmu pengetahuan di rantauan.
2. Sebuah Kitab/Buku dalam keadaan terbuka melambangkan bahwa mahasiswa Donggo Bima keharusan akan Ilmu Pengetahuan.
3. ALLAH melambangkan mahasiswa Donggo dalam proses pencarian ilmu pengetahuan adalah semata-semata mengharapkan Ridho ALLAH SWT.
4. Padi dan Kapas melambangkan mahasiswa Donggo Bima di dalam menuntut ilmu senantiasa berorientasi pada kesejahteraan, kemakmuran dan kedamaian

Pasal 25
Motto

Motto organisasi FKKMDB sulawesi selatan adalah :

Sabua Ade
Sabua Nggahi
Sabua Rawi





BAB IX
PENUTUP
Pasal 26
a. Perubahan terhadap ART hanya dilakukan di dalam MUBES dan yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah pengurus FKKMDB sulawesi selatan .
b. Segala sesuatu yang diatur dalam peraturan ART akan diatur dalam peraturan khusus.
c. Dengan berlakunya ART ini, maka seluruh anggota FKKMDB sulawesi selatan dianggap telah mengetahui dan wajib mengikutinya

Comments

Popular posts from this blog

NASKAH DRAMA CINTA SEGITIGA DAN PERSAHABATAN

CINTA SEGITIGA DAN PERSAHABATAN ADEGAN I PAGI-PAGI SAAT LIBURAN DI BANDUNG,RADIT MENGAJAK ARYA UNTUK JOGING DI TENGAH JALAN. MEREKA BERTEMU DENGAN DUA CEWEK YANG CANTIK, YAITU VIONA DAN LIA. LALU MEREKA BERKENALAN. Radit    : “pagi-pagi gini , jogging yuk....!” Arya     : “bentar, aku cuci muka dulu yachhh,.....” (   SUASANA DISAAT JOGGIMG ) Arya     : “eh dit....! ada 2 cewek cakep tuh, kita kenalan yuk!!” Radit    : “kamu tu ya, kalau lihat cewe cakep, kaya lihat uang satu meliar aja.....” Arya     : “tapi kamu mau khan....???” Radit    : ”yach...!!! itukan naluri laki-laki....” Arya     : “kalau gitu let’s go..........!!!” (MEREKA KEMUDIAN BERLARI MENDEKATI KEDUA CEWEK ITU) Viona    : “eh, lihat deh....! ada cowok lari ke arah kita lho...??” Lia        : “emang kenapa? Biar aja, mereka satu sekolah sama kita khan...???” Viona    : “lihat yang satu, ganteng lho.........” Arya     : “hai......... kita boleh kenalan nggak.....?” Viona    :

Tugas Terstruktur Menggambar kontruksi bangunan air (Saluran Irigasi)

     KATA PENGANTAR بِسْمِ اﷲِالرَّحْمٰنِ الرَّحِيْم Alhamdulillahirobbil ‘alamin, puji syukur kita panjatkan kehadirat ALLAH SWT Yang Maha membolak-balikkan hati hamba-Nya dan Yang Maha menuntun hati, akal, pikiran hamba-hamba yang dikehendaki-Nya. Kita berlindung kepada-Nya agar senantiasa rahmat dan ampunan menaungi kita. Maha Besar dan Maha Pandai ALLAH SWT yang telah mempermudah pengerjaan tugas besar ini, sehingga dapat selesai sesuai harapan dan tepat waktu. Dalam proses pengerjaan tugas besar ini, kami mengucapkan terima kasih atas segala bantuan dan dukungan, khususnya kepada: 1.              Ayah dan Ibu yang telah mendukung baik secara mental, moral, do’a maupun materil. 2.              Kakanda senior yang selalu membantu dan mengajarkan bagaimana cara penggambaran bangunan air secara sukarela. 3.              Lutfi Hair Djunur, ST., MT sebagai Dosen dan Asisten tugas. Penggambar menyadari bahwa masih ada berbagai kekurangan baik dari segi penggambaran

TUGAS BESAR PERENCANAAN BENDUNGAN 1

KATA PENGANTAR             Alhamdulillah kami panjatkan Kehadirat Allah SWT, yang telah menganugerahkan Rahmat dan Hidayah-Nya sehingga penyusunan Tugas Terstruktur Perencanaan Bendungan 1 dapat diselesaikan dengan baik.             Tak Lupa penulis ucapakan terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu dalam penyelesaian tugas ini. Hal yang sama juga penulis haturkan kepada Dosen Mata Kuliah Perencanaan Bendungan yang telah memberikan pemahaman sehingga pengetahuan penulis tentang hidrologi lebih meningkat.             Selaku manusia biasa, tentunya penulis tak luput dari kesalahan. Oleh karena itu, saran dan kritik yang konstruktif sangat diharapkan demi penyempurnaan Tugas berikutnya. Billahi Fii Sabilil Haq Fastabiqul Khaerat Wassalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh !                      Makassar,      Januari 2019                                                                                 Penyusun SOAL    BAB I PENDAH