RANCANGAN PEDOMAN ORGANISASI (PO)
FORUM KOMUNIKASI KELUARGA MAHASISWA
DONGGO
BIMA (FKKMDB)
SULAWESI SELATAN
PERIODE 2012-2013
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pedoman Organisasi (PO) dirumuskan
pada hari Sabtu 14 Desember 2012, hasil kesepakatan pengurus harian pada rapat evaluasi menjelang
MUBES XV FKKMDB
sulawesi selatan Mengingat pentingnya pedoman
ini, maka dalam rapat pengurus di bentuk Team penyusun PO oleh ketua FKKMDB sulawesi
Selatan periode 2011-2012.
Dengan kerja Ekstra team penyusun
mencoba memformatkan ini, selanjutnya disyahkan dalam MUBES XV di LPTQ Makassar, Dalam MUBES ini,
menghasilkan keputusan sebagai Berikut:
1.
Merumuskan dan menetapkan AD
dan ART
2.
Merumuskan dan menetapkan tata
tertip musyawarah pemilihan
3.
Merumuskan dan menetapkan
pedoman organisasi
4.
Meerumuskan dan menetapkan GBPK
5.
Merumuskan, menyusun dan
menetapkan struktur kepengurusan
Pedoman Organisasi (PO) lahir sebagai
gagasan baru bersama dengan keinginan restorasi ide (pengulangan kembali
gagasan kegemilangan HMD masa sebelumnya). Pedoman Organisasi (PO) memiliki makna
yang strategis sebagai upaya merealisasikan tujuan FKKMDB sulawesi selatan.
B.
Pengertian
Pedoman Organisasi (PO) adalah acuan
atau rujukan yang bersifat konstitusional dalam hidup berorganisasi, yang
dijadikan kaidah dalam beradministrasi dan penyusunan program kerja.
Operasionalisasi program kerja hendaknya didasarkan pada AD, ART, dan GBPK maka
penjabaran dan penjelasan lewat pedoman organisasi (PO)
C.
Maksud dan Tujuan
Pedoman Organisasi (PO) disusun
dengan maksud dan tujuan sebagai
berikut:
a.
Merumuskan langkah dan
kebijakan organisasi dalam mendesain program kerja FKKMD Sulawesi Selatan
b.
Membuat atau memformat aturan
organisasi agar lebih diarahkan pada tertib administrasi dan penguatan
manajemen oarganisasi
c.
Penafsiran terhadap Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FKKMDB Sulawesi Selatan agar tidak terjadi miskomunication.
INDEKS DAN KODE SURAT
Sesuai indek surat FKKMDB
Sulawesi Selatan terbagi kedalam 2 bagian, yaitu surat
keluar dan surat
masuk.
1
Surat keluar
diupayakan ditanda tangani oleh ketua umum serta diupayan tebusan ke Dewan
Penasihat dan pembina. Surat
keluar hasur diarsipkan untuk dijadikan document dalam menjalankan aktivitas
organisasi.
2
Surat masuk harus
diarsipkan dan dibahas dalam rapat rutin.
KODE SURAT
FKKMDB adalah organisasi yang bersifat kedaerahan maka kode suratnyapun
disesuaikan dengan kondisi kedaerahan sebagai berikut:
Surat internal:
a.
Surat Internal dari:
1. Ketua Umum Kode : A
2. Bidang Organisasi
dan Pengembangan Kader Kode : A –
I
3. Bidang Pengembangan Ilmu Pengetahuan Kode
: A - II
4. Bidang Ekonomi Sosial Budaya kode : A-
III
5. Bidang Kerohanian dan Pemberdayan Perempuan Kode : A - IV
b.
Surat Keluar dengan Kode : B
- Ke Instansi negeri dan swasta Kode : B
- Ke Dewan Pembina/Penasihat Kode : B-I
- Ke Masyarakat Kode : B-II
c.
SK dan Surat Mandat dengan Kode : C
TEKNIK MEMBUAT SURAT
Dalam membuat Surat,
kertas hendaknya mengikuti pola nasional 4:4:3:3 dengan ketikan sebagai
berikut:
1.
Kop surat hendaknya jelas dengan secretariat
2.
Sebelah kiri lambang lembaga
FKKMDB dan sebelah kanan lambang daerah Bima.
3.
Basmallah di bawah kop surat
4.
Nama dan Tanggal keluar surat di ujung sebelah kanan surat,
di atas nama pembuat surat
dengan menggunakan tanggal masehi.
INDEKS SURAT
Sesuai indeks surat
FKKMDB Sulawesi Selatan terbagi ke dalam
dua bagian yaitu:
1.
surat keluar diupayakan ditanda
tangani oleh ketua umum serta diupayakan dewan penasihat dan pembina. Surat keluar harus
diarsipkan untuk di jadikan dokumen dalam menjalankan aktivitas organisasi
2.
surat masuk harus
diarsipkan dan diusahakan bahas dalam rapat rutin
3.
Nomor, lampiran, hal dan yth,
disejajarkan sesuai petunjuk surat
dalam lampiran.
4.
Puji syukur atau hamdalah
5.
Isi surat
disesuaikan dengan tujuan surat, dan jelas
tempat dan waktu (kode etik surat
nasional).
6.
Penutup dan ucapan terima
kasih, diakhiri dengan salam.
7.
Penempatan pengurus diupayakan
di tengah-tengah surat,
di ujung paling bawah.
8.
Tanda tangan dan stempel diupayakan
sejajar dengan ketikan surat
dan stempel dikenai tanda tangan sekretaris umum atau bendahara umum.
9.
Begitu juga membuat mandat,
proposal dan jadwal acara.
Ketikan diupayakan satu spasi dengan rapi. Surat adalah penentu akan jalannya sebuah organisasi,
dalam penyusunan surat,
diupayakan memiliki arsip dan tembusan sebagai bahan pertanggung jawaban akan
inventaris Organisasi.
Kode surat maupun indeks surat adalah merupakan
bagian dari security organisasi, yang tahu hanyalah pengurus.
Apabila dalam hal tertentu, ada kebijakan dan rekomendasi pimpinan
Organisasi, seperti Rasinalisasi pengurus atau alih fungsi dalam Organisasi,
maka digunakan nomor surat
istimewa dalam rangka memperkuat keputusan dan kebijakan organisasi.
Comments
Post a Comment